Minggu, 07 September 2008

Korupsi Proyek Percetakan sawah

Korupsi Proyek Percetakan sawah mantan Kadis Pertanian, Simon Pali berpotensi terlibat, diincar Kejaksaan

dua orang sudah ditetapkan tersangka

Kolaka, Koran PK

Proyek percetakan sawah dikecamatan Lambandia dan Kecamatan Uluiwoi Tahun anggaran 2006 berbuntut masalah. Pasalnya pekerjaan proyek percetakan sawah didua kecamatan tersebut diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah karena Volume pekerjaan sangat minim terealisasi. Anehnya, mulus penandatanganan dokumen seratus persen pekerjaan dan pencairan dana. Kadis pertaniaan dan peternakan terindikasi persekongkolan.

Proyek yang didanai dari APBN sebesar Rp. 450 juta rupiah ini diproyeksikan untuk percetakan sawah seluas 100 hektar. Sayangnya proyek yang dibumbui dengan program gerakan pembangunan masayarakat Sejahtera ( Gerbang Mastara) yang nota bene kata Bupati Kolaka, Drs. H. Buhari Matta katanya akan mensejahterakan masyarakat, justru yang disejaterakan adalah oknum-oknum yang diduga menilip anggaran proyek tersebut. “ Inilah akhirnya proyek yang dihambur-hamburkan untuk mensukseskan program Demo Gerbang Mastra tapi tanpa dikawal dengan pengawasan yang ketat oleh program itu sendiri,”. Ungkap Kordinator kecamatan LSM Kontak Indonesia Kolaka, Mardin Nurdin.

Mencuatnya Kasus dugaan korupsi percetakan Sawah ini, terungkap dari laporan masyarakat ke aparat hukum setempat yang menemukan jika realisasi fisik proyek di dua Kecamatan tersebut sangat minim dibanding dari anggaran yang tersedia sementara realisai anggaran sudah maksimal seratus persen. Dari sini, Kadis Pertanian dan Peternakan yang kala itu dijabat Simon Pali dikuatirkan akan terlibat sekaligus termasuk tersangka susulan.

Kejaksaan Negri Kolaka melalui Kasi Intel, Ridwan, SH mengatakan, dalam kasus ini Kejari Kolaka mengintensifkan penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka masing- masing Pejabat Pembuat Komitemen pada proyek percetakan sawah dinas pertanian dan peternakan Kolaka, Ir. Indra Harahap yang kini telah pinda mutasi kekantor Bappeda, dan Kontraktor proyek tersebut, Hasanuddin. “ sementara ini baru dua tersangka, tapi tidak tertutup kemungkinan tersangkahnya bertambah karena beberapa orang masih sementara dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan, tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya, “. Ungkap Ridwan.

Jaksa juga telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya diantaranya, mantan Camat Uluiwoi, Abdul Haris Rahim, Camat Ladongi, Zulkarnain, Bendahara Proyek, Lahasimu, serta mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Kolaka, Ir. Simon Pali. Untuk mengetahui pasti dugaan kerugian Negara, Kajari Kolaka juga telah meminta BPKP Sultra untuk melakukan audit guna megetahui pasti jumlah kerugian Negara. Kasus ini kini tengah bergulir kemeja hijau .

Benarkan Kejaksaan Negri Kolaka terus mengembangkan kasus ini untuk menyeret tersangka susulan selain Ir. Indra Harap dan Hasanuddin, kita tunggu buktinya. ( Edo )

Tidak ada komentar: