Minggu, 07 September 2008

PUSAT DATA DAN INFORMASI MASYARAKAT ANTI KORUPSI

PUSAT DATA DAN INFORMASI MASYARAKAT ANTI KORUPSI

Layanan ini dibuka untuk masyarakat di Kabupaten Kolaka, terkait segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik di Kabupaten Kolaka. Bagi Anda yang memiliki informasi/data yang akurat terkait kasus penyalahgunaan kewenangan bagi pejabat negara Anda dapat menghubungi kami di layanan telepon seluler O85242250570.

Korupsi Proyek Percetakan sawah

Korupsi Proyek Percetakan sawah mantan Kadis Pertanian, Simon Pali berpotensi terlibat, diincar Kejaksaan

dua orang sudah ditetapkan tersangka

Kolaka, Koran PK

Proyek percetakan sawah dikecamatan Lambandia dan Kecamatan Uluiwoi Tahun anggaran 2006 berbuntut masalah. Pasalnya pekerjaan proyek percetakan sawah didua kecamatan tersebut diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah karena Volume pekerjaan sangat minim terealisasi. Anehnya, mulus penandatanganan dokumen seratus persen pekerjaan dan pencairan dana. Kadis pertaniaan dan peternakan terindikasi persekongkolan.

Proyek yang didanai dari APBN sebesar Rp. 450 juta rupiah ini diproyeksikan untuk percetakan sawah seluas 100 hektar. Sayangnya proyek yang dibumbui dengan program gerakan pembangunan masayarakat Sejahtera ( Gerbang Mastara) yang nota bene kata Bupati Kolaka, Drs. H. Buhari Matta katanya akan mensejahterakan masyarakat, justru yang disejaterakan adalah oknum-oknum yang diduga menilip anggaran proyek tersebut. “ Inilah akhirnya proyek yang dihambur-hamburkan untuk mensukseskan program Demo Gerbang Mastra tapi tanpa dikawal dengan pengawasan yang ketat oleh program itu sendiri,”. Ungkap Kordinator kecamatan LSM Kontak Indonesia Kolaka, Mardin Nurdin.

Mencuatnya Kasus dugaan korupsi percetakan Sawah ini, terungkap dari laporan masyarakat ke aparat hukum setempat yang menemukan jika realisasi fisik proyek di dua Kecamatan tersebut sangat minim dibanding dari anggaran yang tersedia sementara realisai anggaran sudah maksimal seratus persen. Dari sini, Kadis Pertanian dan Peternakan yang kala itu dijabat Simon Pali dikuatirkan akan terlibat sekaligus termasuk tersangka susulan.

Kejaksaan Negri Kolaka melalui Kasi Intel, Ridwan, SH mengatakan, dalam kasus ini Kejari Kolaka mengintensifkan penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka masing- masing Pejabat Pembuat Komitemen pada proyek percetakan sawah dinas pertanian dan peternakan Kolaka, Ir. Indra Harahap yang kini telah pinda mutasi kekantor Bappeda, dan Kontraktor proyek tersebut, Hasanuddin. “ sementara ini baru dua tersangka, tapi tidak tertutup kemungkinan tersangkahnya bertambah karena beberapa orang masih sementara dalam pemeriksaan dan dimintai keterangan, tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya, “. Ungkap Ridwan.

Jaksa juga telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya diantaranya, mantan Camat Uluiwoi, Abdul Haris Rahim, Camat Ladongi, Zulkarnain, Bendahara Proyek, Lahasimu, serta mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Kolaka, Ir. Simon Pali. Untuk mengetahui pasti dugaan kerugian Negara, Kajari Kolaka juga telah meminta BPKP Sultra untuk melakukan audit guna megetahui pasti jumlah kerugian Negara. Kasus ini kini tengah bergulir kemeja hijau .

Benarkan Kejaksaan Negri Kolaka terus mengembangkan kasus ini untuk menyeret tersangka susulan selain Ir. Indra Harap dan Hasanuddin, kita tunggu buktinya. ( Edo )

Mark-Up Pemkab Kolaka I Milyar

Tanah mantan Kajati Sultra dibeli Mark-Up Pemkab Kolaka I Milyar

Kejaksaan Negri Kolaka segan mengusut

Kolaka Koran PK

Terkuaknya indikasi KKN soal pembelian lokasi karantina hewan Kolaka diduga ada permainan harga antara mantan kajati Sultra dengan Pemkab Kolaka. Transaksi jual beli lahan tersebut ditengarai kesepakatan untuk membungkam pengusutan kasus dugaan Korupsi APBD Kolaka tahun 2004. Yang patut dipertanyakan adalah tidak ada reaksi dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan mark-up harga pembebasan lokasi karantina hewan Kolaka.

Pembelian lokasi seluas 4 (empat) hektar untuk lahan pengganti relokasi karantina hewan dari kecamatan kolaka kekecamatan Manggolo seharga 1 (satu ) Milyar milik mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, K W Sulatra bermodus KKN. Intrik yang dilakukan panitia pembebasan lahan oleh pihak Pemkab Kolaka adalah menetapkan harga tidak rasional dan diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).Selain itu, anggaran dalam APBD khusus untuk pengadaan lokasi karantina hewan ditetapkan hanya 100 juta tapi belakangan, dalam pertanggung jawaban muncul 1 milyar.

Anggaran pembebasan lokasi dinilai terlampau mahal dan eksklusif. Padahal sebelumnya suda ada 4 hektar lokasi karantina hewan di Desa Baula Kecamatan Baula yang harganya hanya 50 juta dan panitia pembebasan Bahkan suda menyerahkan panjar 10 juta kepada pemilik lokasi sebagai tanda jadi tapi kembali dibatlakan oleh Panitia. Pembatalan ini diduga oleh masyarakat di Kolaka adalah pembataalan spekulasi akal-akalan terselubung yang mengarah kepada penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan KKN.

Herannya, pihak Pemkab tetap bersikukuh dan lebih berselera membebaskan lokasi yang ada di Mangolo milik mantan orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Ketut Wayan Sulatra. Sementara lokasi tersebut kurang strategis untuk lokasi karantina hewan karena letaknya disekitar kawasan pegunungan, namun Pemkab Kolaka lebih condong mengalihkan dan menempatkan di Mangolo. KelurahanMangolo seharga satu milyar. Sementara harga pasaran tanah/ lokasi di desa tersebut menurut keterangan warga setempat paling tinggi 30 juta per hektar, apalagi lokasi yang dibebaskan itu letaknya di daerah

Hasil investigasi wartawan Koran Pemberantas Korupsi dan elemen masyarakat pemerhati pemberantasan koupsi di Kolaka, diketahui kalau lokasi yang dibebaskan oleh pemkab Kolaka, selain milik manatan kajati Sultra dan istrinya juga termasuk kaplingan lokasi milik kepala bagain pengkreditan BRI cabang Kolaka, Ketut Wayan Sulatra. Dibalik pembelian lokasi ini tercium adanya aroma KKN antara Pemkab Kolaka dengan mantan Kajati, Ketut Wayan Sulatra, yaitu bermula dari adanya kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2003,2004, dan 2005 senilai 21 milyar melibatkan pejabat tinggi eksekutif Pemkab Kolaka.

Kasus dugaan Korupsi tersebut sempat melewati beberapa meja kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sebelumnya, tapi saat kajati Sultra dijabat K.W Sulatra kasus ini mencuat dan tercium akan diusut kembali membuat Pejabat di pemkab Kolaka Kasat kusut menciptakan solusi tutup mulut dan menimbunnya dengan cara KKN karantina Hewan. Al hasil, gayung bersambut, kasuspun kembali dipetikan.

Untuk mengamankan kasus korupsi yang dikuatirkan diusut oleh kejakssaan Tinggi Sultra yang waktu itu K.W Sulatra menjabat sebagai Kajati Sultra, Tim pembebasan dan pengadaan lokasi karantina hewan Pemkab Kolaka yang diketuai Asisten satu bidang pemerintahan, Drs.A.Ahmad, terpaksa membatalkan lokasi karantiana di Baula kemudian mengalihkan ke lokasi Ketut Sulatra dan Kawan-kawan.

Informasi dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, keterlibatan anggota Tim pengadaan dan pembebasan lokasi hanya diberi tugas sebatas mensurvei dan menentukan kelayakan lokasi. Sedangkan penentuan dan penetapan harga satu milyar untuk pembebasan lokasi di Mangolo diputuskan sepihak oleh Sekda Kolaka Drs.H.A. Saharuddin M, Msi dan ketua Tim Drs.A. Ahmad. Sementara Bupati Kolaka Drs.H.Buhari matta, MSi, diduga menjadi eksekutor terakhir penentu penetapan harga 1milyar.

Eksekusi pemindahan lokasi karantina hewan dari Baula ke Mangolo dan penetapan persetujuan harga 1 milyar, sumber di Pemerintahan Pemkab Kolaka menilai sikap Pemkab membatalkan lokasi di Baula adalah sikap pemborosan anggaran. Menurutnya, semestinya lokasi yang suda disepakati sebelumnya di desa Baula janagan dibatalkan karena harganya murah dan letaknya strategis.Tapi jika ada upaya Pemkab untuk menutup kasus dugaan korupsi , tidak mesti memaksakan pembebasan lokasi di Mangolo seharga satu milyar.

Transaksi harga KKN ini,dipihak Pemkab diduga diskenario oleh Sekda Kolaka, Smentara dipihak mantan kajati Sultra termasuk nama Ketut Arjana sebagai pemilik lokasi. Dari keterangan Ketut Arjana saat dikonfirmasi bahwa lokasi yang dibebaskan oleh pemkab Kolaka adalah milik K W Sulatra dan istrinya seluas kurang lebih 2 (dua ) hektar bersertifikat, dan selebihnya adalah milik Ketut Arjana. Alasan ketut Arjana kalau lokasinya juga bersertifikat, diragukan kebenarannya.

Pasalnya, temuan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Kendarai Sulawesi tenggara priode pemeriksaan semester I TA. 2007 menemukan beberapa lokasi pengadaan tanah oleh Pemkab Kolaka dianggarkan Rp.2.194.218.000,00 tidak bersertifikat, diantaranya Pengadaan Lokasi karantina hewan 1 milyar dengan jumlah pemilik 4 (empat) orang tanpa bukti kepemilikan (sertifikat). Dasar pembayaran hanya berupa berita acara kesepakatan harga tanah dan berita acara pelepasan hak, sehingga pada saat loaksi tanah mantan Kajati Sultra dan Ketut arjana disepakati untuk dibeli oleh Pemkab, saat itu dipastikan belum bersertifikat. Berawal dari sini sangatlah kuat adanya keterlibatan kolaborasi pihak Ketut Sulatra Cs dan Pihak Pemkab kolaka merekayasa untuk penguatan Perbuatan KKN.

Selain trik itu,untuk mengelabui pemeriksa keuangan, pembayarannya dipecah- pecah melalui beberapa pos anggaran untuk menghilangkan kesan pembayaran satukaligus/ kontan satu milyar, dan sebelumnya dibuatkan satu kwitansi pembayaran senilai 1 milyar sebagai upaya strategi administrasi untuk mengelabui pemeriksa.

Ketut arjana yang dikomfirmasi Koran PK mengakui lokasi itu dibeli oleh Pemkab Kolaka seharga satu Milyar. Harganya diterima langsung oleh Ketut Arjana, administrsi proses pencaiaran dananya di keuanagan Pemkab juga semuanya atas nama Ketut Arjana “ harganya saya terima langsung dari pihak Pemkab tapi total yang saya terima hanya 900 juta lebih sedikit “ , ungkap Ketut Arjana. Anenya, didokumen proses pembayaran nama mantan Kajati Sultra, Ketut sulatra tidak dimunculkan.

Informasi yang diperoleh, mantan Kepala kantor karantina Hewan Kolaka Nyoman Wideada saat bertugas dikolaka tinggal dirumah Ketut Arjana. Dari situ berpotensi keterlibatan ketut arjana dan Nyoman Wideada berperan mempermudah terjadinya pembelian harga KKN. Terkait harga KKN 1 milyar ini, masyarakat menanti sepakterjang pihak Kepolisian dan Kejaksaan mengendus aroma transaksi KKN di Pemkab Kolaka.

Pantauan Koran pemberantas Korupsi, Samapi saat ini lokasi karantina hewan di mangolo masi dalam menghutan dan belum ada tanda-tanda aktivitas layaknya karantina hewan. Pelaksana kepala kantor karantina hewan kolaka, Muh Husain dikonfirmasi menyatakan, sementara menunggu penyerahan lokasi dari pihak pemkab Kolaka namun sampai saat ini pihak pemkab belum menyerahkan lokasi kepada pihak balai karantina hewan Kolaka.

Menyikapi hal ini, Tim investigasi Khusus LSM Kontrol Transparansi Anggaran dan Kebijakan Indonesia (KONTAK INDONESIA ) Kolaka dan Lembahga Pemantau dan Pengawasan Hasil Kerja Aparatur Negara dan Hak Sipil (LP2HS) Jakarta, meminta kepada institusi penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Tim pengadaan dan pembebasan lokasi termasuk pihak pejabat yang menyetujui penetapan harga satu milyar, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka.

Pihak kejaksaan negri Kolaka yang dinkonfirmasi soal pembelian lokasi karantina hewan beraroma KKN ini, menurut Asintel kajari Kolaka, Ridwan Said, SH, bahwa pihaknya (kajari Kolaka) suda menghubungi Pemkab Kolaka, alasan pemkab Kolaka membeli lokasi karantina hewan dimangolo seharga 1 milyar, wajar karena konteks jual beli tergantung kesepakatan para pihak menentukan harga.

Menurut Ketua LP2HS, Defri Wandes, pengadaan tanah atau pembebasan ganti rugi lokasi yang dilakukan oleh pemerintah punya aturan main, lain halnya jika para pihak-nya non pemerintah, itu tergantung kesepakatan karena bukan menggunakan anggaran pemerintah. Pembebasan lokasi karantina hewan ini adalah indikasi dugaan transaksi KKN. Yaitu, pemkab Kolaka melakukan pendekatan kepada Kajati saat itu dengan cara membeli lokasi tersebut dengan harga ekselusif diatas NJOP dan harga pasaran umum yan berlaku didaerah setempat yan tujuannya diduga untuk meredam pengusutan dugaan korupsi ditubuh pemkab Kolaka tahun 2003,2004, dan 2005 lalu.” Penempatan lokasi karantina hewan adalah persoalan nomor dua, tapi persoalan nomor satu adalah soal penganggaran karena harga beli obyek terlampau mahal atau eksklusif dari kelayaakan harga di mangngolo dan belum bersertifikat saat itu.” kata Defri.W.

Dan jika bupati Kolaka dan Sekda kolaka tidak berada dibalik pembelian KKN ini, diminta segera membentuk tim untuk meninjau kembali pembebasan lokasi karantina hewan Kolaka di Mangolo dan menunjukkan sikap transparansi kepada masyarakat, dan seyogianya pengadaan tanah oleh Pemkab Kolaka agar mempertimbangkan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) dan harga pasaran umum yang berlaku di daerah setempat. Apabila hal ini tidak segera disikapi maka penetapan pembebasan lokasi dimangolo akan menjadi standar umum pembebasan atau pengadaan tanah/lokasi di Kabupaten Kolaka. ( Edo manto)

(karena ini berita kasus melibatkan mantann kajati sultra mohon judul diketik besar-besar dan dipertimbangkan ut dihalaman depan) trim’s

LOKASI PEMBAGUNAN KANTOR DPRD KOLAKA BERMASALAH

Kolaka, Koran PK.

Berawal dari perencanaan kurang matang, Lokasi pembangunan kantor DPRD Kolaka yang ditempatkan berdampingan dengan Kantor Bupati Kolaka dipastikan bermasalah. Pasalnya Pemkab Kolaka belum membebaskan tuntas lokasi dari hak pemiliknya.Tangga salah satu pemilik tanah yang belum menerima ganti kerugian terpaksa mengkomplein Pemkab Kolaka.

Pihak keluarga Tangga yang menguasai tanah/lokasi tersebut sejak tahun 1950an menilai Pemkab Kolaka tidak bersikap adil dan semena- mena mengesampingkan hak Privatisasi rakyat. Padahal Visi Misi Bupati Kolaka yang Nota Bene akan mensejahterakan rakyat ternyata ‘abu-abu’. Faktanya, keberadaan sertifikat siluman tanpa Alashak ( Ex lokasi Kantor Diknas) diatas tanah masyarakat dijadikan dasar penguatan akal bulus oknum pejabat di Pemkab Kolaka merampas hak masyarakat untuk dijadikan aset milik Pemkab.

Berdasarkan Surst Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara/ Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Tenggara Tanggal tanggal 22 oktobober 1967 Nomor. SK.51/Kla/1967 yaitu perihal surat penetapan ganti rugi kepada para pemilik tanah yang berada dilokasi dimaksud, dalam lampiran SK Gubernur menetapkan nama-nama pemilik untuk menerima ganti kerugian.

Dari sekian nama yang ditetapkaan untuk menerima ganti kerugian adaalah Patinda. Tanah Patinda sesuai diterangkan dalam lampiran SK Gubernur, sebelah Utara dan Barat berbatas tanah Tangga, Timur berbatas tanah Dg Sajarah dan Selatan berbatas tanah Dg Rajja.Munculnya tanah tangga berbatas dengan tanah Patinda membuktikan Tangga memiliki hak atas tanah dilokasi yang sedang dibangun kantor DPRD.

Menurur Rauslin Tangga anak kandung Tangga, telah berupaya bernegosiasi dengan pihak Pemkab berdasarkan bukti- bukti dan dasar pembuktian yang ada namun pihak Pemkab tidak memberi respon untuk solusi penyelesaiannya. Ruslin Tangga menyatakan, pihak Pemkab salah kaprah. Seharusnya sertipikat siluman yang ada ditangan Pemkab obyeknya dibahagian depan lokasih Tanah Tangga (Eks Lapangan basket) karena suda dibebaskan pada tahun 1980 oleh Pemkab Kolaka kepada Tangga sebagai pemilik. luasnya sesuai dengan luas yang tertera dalam sertifikat siluman . Keseluruhan lokasi Tangga yang ada dilokasi bermasalah sebahagian belum diganti rugi pleh Pemkab, yaitu lokasi pembagunan Kantor DPRD yang sekarang ini dicaplok sebagai milik Pemkab Kolaka.

Menyikapi masalah ini, terkait kinerja Pertanahan dan kebijakan pembangunan kabupaten Kolaka. Ketua Lembaga Kontrol Transparansi Anggaran dan Kebijakan Indonesia (KONTAK INDONESIA) Kolaka Sulawesi Tenggara, Ermanto, Alashak adalah syarat mutlak untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai maupun Sertifikat Hak Milik. tanpa didasari alashak perlu dipertanyakan ke Badan pertanahan. Menyimak adanya terbit sertifikat Hak Pakai tanpa Alashak sebagai alat penguatan Pemkab, diragukan suatu prodak kerja sama antara Pemkab Kolaka dengan Badan Pertanahan yang mengesampingkan prosedur, disamping mewarnai kinerja buruk Badan Pertanahan dan semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat Kolaka terhadap Pemerintahan Bupati Kolaka Drs H. Buhari Matta, Msi. “ Coba kita simak penampakan pembangunan Kantor DPRD Kolaka tanpa proses pembaahasan di DPRD dan belum lagi diduga tanpa tender, ironisnya Eksekutif dan Legislatif sama-sama meng oke kan saja”.Tandas Ermanto.

…………………………………………………( Edo Hermanto)……………………..

LIPUTAN KOLAKA TERKINI


Penambangan nikel tanpa izin Menhut

Buhari Matta jadi target KPK

Kolaka, Koran PK

Penambangan biji nikel dalam Kawasan hutan Konservasi di pulau Lemo berujung menjadi kasus hukum yang harus dipertanggung jawabkan mantan Bupati kolaka, Buhari Matta. Mantan Bupati Incumben ini menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini tengah berurusan dengan KPK. Terkait izin pertambangan.

Pasalnya, Mantan Bupati Kolaka (Incumben) ini mengeluarkan izin penambangan biji nikel kepada PT. Cinta jaya didalam hutan Konservasi Taman Wisata Alam laut (TWAL) kepulauan padamarang pulau Lemo. Sementara Pulau Lemo kepulauan Padamarang yang dimohonkan Bupati Kolaka,Buhari Matta saat itu untuk menggunakan lahan kawasan hutan Konservasi untuk kegiatan penambangan biji nikel, ditolak oleh Menhut M S Ka’ban.

Surat penolakan Menhut Nomor : S.510/MENHUT-VII/2007 tertanggal 7 Agustus 2007, pada kutipan poin 5 menegaskan, sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka permohonan saudara (Bupati Kolaka) untuk menggunakan lahan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertambangan biji nikel dan onix di kabupaten kolaka Provinsi sulawesi tenggara tidak dapat dipertimbangkan dan permohonan dotolak.

Kendati permohonan Bupati Kolaka ditolak oleh Menhut, namun penambangan dipulau lemo oleh PT. Cinta jaya berlangsung terus hingga mengekspor biji nikel 5 (lima) kali pengapalan ke cina hingga berakhirnya kegiatan penambangan biji nikel dipulau tersebut. Buntutnya terjadilah kerusakan hutan akibat kebijakan Bupati Kolaka saat itu ,Buhari Matta.

Buhari Matta yang dijuluki tokoh pemrakarsa lautan zikir di Kolaka saat berkuasa tidak luput dari sorotan bahkan dicocor aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat pemerhati hutan dan lingkungan di kolaka karena ulah kebijakan sang Buhari Matta yang dinilai terlampau menggampangkan mengeluarkan izin penambanagan Biji Nikel kepada 10 (sepuluh) pengusaha tambang nikel. Jadilah dampak lingkungan melanda masyarakat yang bermukim dipesisir pantai dan terpaksa harus menerima kehilangan lahan pencarian nafkah dari budidaya ikan.

Dari sepuluh Perusahaan Tambang nikel selain PT. Antam dan PT. Inco yang tengah beroperasi , hingga saat ini masyarakat belum mengetahui sejumlah kontribusi dari perusahaan kepada Pemkab Kolaka,. Masyarakat menilai layak jika KPK atau pihak berwenang melakukan audit kepada para pejabat dan mantan bupati Kolaka, Buhari matta. Sejauh ini diketahui baru dua perusahaan yakni PT. Cinta Jaya dan PT. darma rosadi Internasional berkontribusi masing-masing senilai 2 (dua) milyar kepada Pemkab Kolaka.

Menurut Ketua LSM Prisai bangsa Kolaka, M. Isra, kontribusi dua milyar dari PT. Cinta jaya dan PT. darma Rosadi untuk Pemkab yang diperatasnamakan untuk masyarakat Kolaka dinilai tidak sebanding bila dibandingkan dengan kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan dipulau lemo dan sekitarnya. Struktur pulau suda berubah, lingkungan tercemar dan ribuan tegakan pohon kayu telah musnah memerlukan duraksi waktu bepuluh-puluh tahun dan biaya puluhan milyar untuk memulihkan kembali keadaan maupun habitat yang musnah. “ itupun uang dua milyar yang ada belum dimanfaatkan untuk masyarakat,” Ungkap Isra.

Tidak hanya pada persoalan Izin Penambangan Nikel di Pulau lemo. Izin penambangan yang dikelurkan mantan Bupati Kolaka kepada sejumlah perusahaan pertambangan dikolaka untuk menambang dikawasan celah Konsensi PT.Antam Pomalaa juga bakal menjadi batu sandungan Buhari Matta. Sumber Koran Pemberantas Korupsi di Jakrta menyentil yakni, PT.Antam mengalami ratusan milyar kerugian finansial semenjak beraktifitasnya sejumlah perusahaan Tambang di blok celah yang selama ini diklaim pihak perusahaan PT. Antam milik Negara ini adalah masuk zona wilayah konsensi penambangan Antam. Kendati begitu, menurut versi Buhari Matta CS, PT. Antam tidak berkewenangan di blok celah dimaksud karena berada diluar wilayah konsensi pertambangan Antam. “ ada kemungkinan pihak antam akan menempuh jalur hukum untuk menggugat kebijakan mantan bupati Kolaka karena mengeluarkan Izin Kuasa Pertambangan (KP) di sona celah tersebut,” kata sumber New KPK dijakarta. Harry/Ray.

Karyawan Tambang nyaris bentrok

Seragam Loreng dipihak PT. Bola Dunia

Kolaka, Koran PK

Dua kubu karyawan tambang nikel yakni karyawan PT. Antam dengan karyawan PT. Bola Dunia nyaris bentrok fisik di lokasi penambangan, untung saja kelompok karyawan antam menahan diri untuk tidak meladeni sikap bringas Security karyawan PT. Boal dunia.

Sabtu 6/9 sekitar pukul 11 siang iring-iringan tim rombongan karyawan Antam dengan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat sejenis ekstrada bergerak menuju area tambang selatan diwilayah konsnsi PT. Antam Pomalaa. Jalan menuju ketujuan itu melalui akses jalan umum yaitu melalui lokasi permandian lawania di desa Oko-Oko.

Bertepatan, Base Camp dan pelabuhan pemuatan tanah nikel PT. Bola Dunia berada satu jalur menuju ke akes Zona tambang selatan. Di pos penjagaan pertama, kendaraan rombongan dicegat oleh security Bola Dunia. Wartawan yang ikut dalam rombongan karyawan Antam tetap berada didalam mobil sambil mengamati gerak gerik kedua kelompok karyawan saat bernegosiasi.

Kesimpulannya, rombongan tidak diisinkan melanjutkan perjalanan melewati base camp bola dunia. Pihak rombongan karyawan Antam berupaya melakukan Negosiasi untuk diizinkan lewat tapi security dan karyawan bola Dunia bersikeras tidak memberi isin, malah balik mengusir rombongan dengan lontaran kata-kata ‘ pulang- pulang- pulang’. Penjagaan di pos tersebut terbilang ketat, wajar rombongan karyawan antam keheranan dan bertanya-tanya “ kenapa ada dua oknum beseragam loreng berinisial Rd dan Hf di pos itu tampak berperan penting memperketat sistim penjagaan Bola Dunia,kan perusahaan swasta”. Kata salah seorang diantara rombongan ,kesal.

Karena tidak diisinkan lewat, rombongan akhirnya kembali. Namun untuk sampai ketujuan semula, rombongan melanjutkan perjalanan melalui jalan lain yaitu akses jalan produksi Area Tambang selatan bagian utara. Tidak ada hambatan dijalur ini, namun sedikit mengalami kerepotan karena selain badan jalan licin dan tanjakan tinggi serta harus melingkar diatas gunung dengan jarak tempuh agak jauh dibanding melalui akses jalan yang dijaga ketat security dan oknum beseragam loreng.

Setelah mengitari area tambang selatan sembari wartawan Koran ini memotret sejumlah titik/obyek yang indah untuk dijadikan latar kelender, selanjutnya rombongan bergerak hingga sampai pada pinggiran bagian selatan wilayah area tambang selatan Antam, yakni dilokasi bukit J. Dibukit j inilah ditemukan titik-titik pemandangan dengan latar yang indah untuk dijadikan gambar kelender tahunan perpantam. Karena di bukit J ini tampak terlihat dekat Basc Camp dan pelabuhan pemuatan nikel Bola Dunia. Dan indah tampak dari punggung bukit.

Sejenak rombongan mengamati sekitar alam pegunungan bukit J, diluar dugaan, tiba-tiba tiga personil security Bola dunia dan seorang berseragam loreng serentak berlarian kearah rombongan diatas bukit J sambil memperlihatkan sikap marah-marah. Sesampainya dibukit tempat rombongan karyawan antam berada, langsung melontarkan kata-kata ‘ kamu orang semua kerbau, sambil berkacak pinggang dengan sebilah sangkur dipingang memaksa rombongan turun gunung “ turun dulu menghadap komandan di base Camp”, tapi rombongan tak mengerti, siapa gerangan dimaksud disebut-sebut komandan.

Salah seorang diantara security Bola dunia yang menghampiri rombongan diatas bukit J. semakin menampakkan kesan bermusuhan sambil melontarkan makian ala pelatih kopasus. Terkesan ala koboy kesurupan kebanyakan menanggak minuman keras sambil mengkalim bahwa bukit J itu adalah wilayah area tambang bola Dunia. Beraninya bukan kepalang karena ada oknum loreng bersamanya. “Kira-kira begitu”. Rombongan tak pelak balik mengklaim, area ini adalah wilayh penambangan Aneka tambang, “ ini lokasi penambanagan antam, dan antam yang menghijaukan bukit ini setelah paska tambang, ini buktinya, sembari menunjuk deretan pohon sejenis tanaman penghijauan” tandas salah seorang anggota Perpantan.

Tidak hanya samapi disitu, Sekurity andalan Bola Dunia berseraganm biru sepasang bertuliskan namanya didada Zainuddin memaksa menggiring mobil rombongan ke Base Camp Bola Dunia mengahadap komandan. Berkali-kali menyebut “ menghadap dulu komandan baru saya loloskan “ ancamnya.

Dasar Rombongan karyawan Perpantanm adalah personil berwawasan luas dan bependidikan cukup berhasil melakukan diplomasi dan tidak terpancing. Berselang kemudian mobil pun bergerak turun gunung menuju jalan poros beraspal. Akhirnya upaya mendesak paksa mobil beserta rombongan menghadap seorang yang disebut-sebut komandan, akhirnya tertunda sejenak, tiba –tiba Dan Ramil pembantu wilayah pomala, Serma Muh. Ali Melintas dan singgah angkat bicara, seketika tampak sedang menghubungi seseorang melalui hand phone genggam, mungkin saja atasannya. Kasi Intel Korem, Letkol Alamsyah juga sontak dihubungi melaui hand Phone oleh salah seorang diantara rombongan, juga dan unit Intel Kodim Kolaka, Lettu, Asri. Ketahuanlah bila ada praktek pelayanan jasa security oknum berseragam loreng diluar sepengetahuan atasan. Edo/e